Latest Post
06.38
Nilai Ulangan Bahasa Inggris
Written By Depy Elpian on Rabu, 13 November 2013 | 06.38
Label:
My Result
04.03
Semangat Hari Sumpah Pemuda SMA Negeri 1 Betara
Written By Depy Elpian on Selasa, 29 Oktober 2013 | 04.03
Label:
Berita Photo
03.13
Nilai Ulangan Harian Bahasa Inggris
Label:
My Result
08.15
Nilai Ulangan Bahasa Inggris Kelas X
Written By Depy Elpian on Jumat, 25 Oktober 2013 | 08.15
kerinciilok. Bagi siswa/ siswi yang ingin mengetahui Nilai Ulangan
Bahasa Inggris Semester Genap Kelas X Tahun Ajaran 2012/ 2013 dapat di
download disini:
Label:
My Result
17.29
Satpol PP Cantik Pemkot Surabaya
Written By Depy Elpian on Kamis, 24 Oktober 2013 | 17.29
Paradigma kekerasan itu kini mulai diubah dengan penampilan perempuan cantik anggota Satpol PP Pemkot Surabaya sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah Kota Surabaya dengan menghilangkan kesan garang dan menakutkan.
Tiga orang gadis anggota Satpol PP dari 45 orang perempuan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, mendapat tugas di garda depan dalam operasi penertiban menjadi tantangan dalam tugas.
Kesan ramah dengan senyum manis Febio Karina, Rita Indriaswari, dan Paradita Fitria menjadi senjata ampuh dalam menundukkan setiap target operasi penertiban. Mulai dari operasi penertiban rumah kos-kosan, tempat hiburan, lokalisasi WTS dan lainya jika sudah berhadapan dengan para gadis cantik anggota Satpol PP para pelanggar aturan seolah tidak berkutik.
Bagi Satpol PP berwajah cantik Pemkot Surabaya sejak awal bertugas telah dibekali ketrampilan berdandan selain ketrampilan bela diri dan ketrampilan melakukan berkomunikasi negosiasi.
Yang mana ketrampilan berdandan dimaksudkan agar para Satpol PP perempuan bisa tampil semenarik mungkin dalam setiap menjalankan tugasnya. Dengan wajah cantik dan senyum manis telah menjadi modal berharga menghindari kekerasan dalam penertiban.
"Buktinya sih bisa dilihat saat ini, dalam setiap operasi penertiban jarang ada kekerasan. Meskipun tidak jarang ada yang mendamprat kami tapi setelah kita beri pengertian dengan kelembutan dan kesabaran mereka bisa cepat mengerti serta menerima apa yang kita minta," ujar Febio.
Keberadaan anggota Satpol PP perempuan di Pemkot Surabaya sendiri sudah ada sejak tahun 2012 lalu. Hal itu muncul sebagai upaya menghilangkan kesan kekerasan dalam setiap tugas penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Untuk itu, jumlah perempuan anggota Satpol PP akan terus ditambah seiring dengan peranya yang semakin penting di garda terdepan pelaksanaan penegakan peraturan daerah sebagai tugas utama.
"Mungkin bisa dilihat sendiri hasilnya sekarang, kita bisa menghindari munculnya kekerasan, dan citra Satpol PP kita harapkan menjadi semakin baik dimata semua orang dengan tampilnya srikandi-srikandi berwajah cantik anggota Satpol PP Surabaya," tutur Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya.
Label:
Nasional
17.46
PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur
Written By Depy Elpian on Senin, 21 Oktober 2013 | 17.46
JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS. Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto. Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan. Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20. Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua". Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (jpnn)
"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto. Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan. Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20. Begitu pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan. UU yang lama hanya menyebutkan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pensiun.
Nah, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan "perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua". Disebutkan juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan rangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. RUU ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan. (jpnn)
Label:
Nasional